Pradana Mubarak akan mendampingi litigasi dan Tindak Pidana tingkat pertama hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) meliputi:
TINDAK PIDANA UMUM:
- Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;
- Tindak Pidana Pembunuhan;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
- Tindak Pidana Penyerobotan Tanah;
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
- Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tindak Pidana Pencabulan/Pelecehan Seksual;
- Tindak Pidana Pencurian/Perampokan;
- Tindak Pidana Perusakan Barang dan Benda;
- Tindak Pidana Perjudian;
- Kecelakaan lalu lintas;
- Tindak Pidana Penganiayaan;
TINDAK PIDANA KHUSUS:
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Tindak Pidana Ekonomi;
- Tindak Pidana Narkotika;
- Tindak Pidana Psikotropika;
- Tindak Pidana Pornografi;
- Tindak Pidana Terorisme;
- Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE);
- Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan TKI;
- Tindak Pidana Senjata Api;
- Tindak Pidana Anak;
- Tindak Pidana Hak Asasi Manusia;
- Perlindungan Konsumen.