Pidana

Pradana Mubarak akan mendampingi litigasi dan Tindak Pidana tingkat pertama hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) meliputi:

TINDAK PIDANA UMUM:

  1. Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;
  2. Tindak Pidana Pembunuhan;
  3. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
  4. Tindak Pidana Penyerobotan Tanah;
  5. Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
  6. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  7. Tindak Pidana Pencabulan/Pelecehan Seksual;
  8. Tindak Pidana Pencurian/Perampokan;
  9. Tindak Pidana Perusakan Barang dan Benda;
  10. Tindak Pidana Perjudian;
  11. Kecelakaan lalu lintas;
  12. Tindak Pidana Penganiayaan;

TINDAK PIDANA KHUSUS:

  1. Tindak Pidana Korupsi;
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  3. Tindak Pidana Ekonomi;
  4. Tindak Pidana Narkotika;
  5. Tindak Pidana Psikotropika;
  6. Tindak Pidana Pornografi;
  7. Tindak Pidana Terorisme;
  8. Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE);
  9. Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan TKI;
  10. Tindak Pidana Senjata Api;
  11. Tindak Pidana Anak;
  12. Tindak Pidana Hak Asasi Manusia;
  13. Perlindungan Konsumen.