Lawyer & Legal Corporate

Sehubungan dengan kebutuhan akan semua macam aspek legalitas dalam suatu perusahaan, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, keamanan, dan nilai perusahaan, yang mana menjadi bagian penting yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Oleh karenanya diperlukan kualifikasi Pengacara/Konsultan Hukum yang mampu bertindak sebagai Legal Corporate / Corporate Lawyer dengan bekal pemahaman yang kuat dan mendasar mengenai sektor-sektor hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan serta pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek hukum pendukung dan tata cara maupun prosedur lanjutan guna memperlancar kegiatan bisnis perusahaan.

PRADANA MUBARAK Advocate, Notary & Legal Consultant kami hadir dengan menyediakan salah satu layanan yaitu sebagai Legal Corporate / Corporate Lawyer yang mampu berdedikasi dan berkualifikasi tinggi untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi :
“Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum di dalam (litigasi) maupun diluar pengadilan (non-litigasi / korporasi).”