Kekayaan Intelektual

Layanan Kekayaan Intelektual meliputi :

  • Hak Cipta;
  • Merk;
  • Paten;
  • Desain Industri;
  • Rahasia Dagang;
  • ISO & SNI;
  • PIRT;
  • BPOM;
  • HALAL;
  • Akta & Perjanjian Kekayaan Intelektual;
  • Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual;